Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilik Organ Tunggal Ternama di Kandang Besi Tanggamus Terlibat Narkoba, Polisi Temukan Ekstasi Rp12 Juta
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Amiruddin Sormin 340

Share

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda bersama tersangka MZ dan barang bukti yang disita polisi POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan tersangka MZ (50). Tersangka dikenal pemilik orgen tunggal ternama dan mantan kepala pekon ditangkap di rumahnya Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengungkapkan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Kasus ini melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus yakni RS dan VV pada Selasa (17/12/24)

"MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (17/12/2024).

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap yakni RS. Polisi menmukan ada transfer uang Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis ekstasi kepada MZ, "Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," ungkap AKP Mirga Nurjuanda

Kasat menambahkan, barang bukti diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta. "Tersangka MZ membeli ekstasi kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkap AKP Mirga Nurjuanda

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Mirga Nurjuanda

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA; Diduga Edarkan Pil Terlarang, Mantan Kepala Pekon Kandang Besi Tanggamus Masuk Sel Polisi

Atas pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. "Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutup Kasat Narkoba. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved