KOTA AGUNG (Lampungpro.co) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan tersangka MZ (50). Tersangka dikenal pemilik orgen tunggal ternama dan mantan kepala pekon ditangkap di rumahnya Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kamis (12/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengungkapkan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Kasus ini melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus yakni RS dan VV pada Selasa (17/12/24)
"MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (17/12/2024).
Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap yakni RS. Polisi menmukan ada transfer uang Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.
Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis ekstasi kepada MZ, "Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," ungkap AKP Mirga Nurjuanda
Kasat menambahkan, barang bukti diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta. "Tersangka MZ membeli ekstasi kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkap AKP Mirga Nurjuanda
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Mirga Nurjuanda
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA; Diduga Edarkan Pil Terlarang, Mantan Kepala Pekon Kandang Besi Tanggamus Masuk Sel Polisi
Atas pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. "Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutup Kasat Narkoba. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1132
Lampung Barat
1817
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia