Tugas yang berat itu, dinilainya tidak sebanding dengan insentif yang didapatkan. Anggota KPPS mendapat honor Rp 500 ribu, sedangkan ketua KPPS mendapat Rp 550 ribu. Honor tersebut dipotong pajak penghasilan 5 persen. Sehingga upah bersih bagi tiap anggota menjadi Rp 475 ribu dan ketua Rp 522.500.
"Insentif untuk KPPS sangat minim, ditambah lagi tidak ada jaminan terhadap asuransi kesehatan ataupun kematian akibat beban kerja yang cenderung tidak manusiawi dari sisi durasi kerja," ujar Titi.
Menurutnya, KPU perlu mengalokasi insentif asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para KPPS. Sebab, skema pemilu serentak lima surat suara memang tidak sesuai dengan kapasitas beban yang harus ditanggung pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu. "Ini tidak sepadan dengan kemampuan dan daya tahan kerja petugas supaya bisa bekerja efektif dan profesional. Makanya, sedari awal yang kami usulkan bukan pemilu borongan lima surat suara," kritik Titi.
Terpisah, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini jadi peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada perbedaan mencolok terhadap beban kerja petugas KPPS di pemilu 2019 dengan periode sebelumnya.
Menurutnya, beban kerja KPPS saat ini jauh lebih berat karena pemilu digelar serentak. Kondisi ini diperparah dengan kurang maksimalnya KPU mempersiapkan petugasnya di lapangan. Regulasi yang berubah-ubah, logistik yang datang terlambat hingga bimbingan teknis yang tidak merata, membuat banyak petugas KPPS yang kelabakan.
"Bimtek kurang, pelatihan hanya dilakukan ke sebagian petugas yang kemudian petugas tersebut mengajarkan ke petugas lainnya. Jadi tidak langsung dari KPU. Peluang miskomunikasi sangat terbuka," ujarnya.
#Kondisi ini membuat kemampuan petugas di TPS tidak merata. Sebagian cekatan dan cepat menyelesaikan penghitungan, sebagain lain bermasalah karena adanya perbedaan keterampilan dalam penghitungan surat suara. "Belum lagi mereka harus menjalankan tugas-tugas non-teknis lainnya seperti kertas suara yang kurang, ngurusin saksi-saksi yang ada di TPS, hingga pemilih yang tidak masuk daftar," jelasnya, Senin (22/4/2019).
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2220
Lampung Tengah
607
Tulang Bawang
768
Tulang Bawang
773
AGROBISNIS
680
Lampung Selatan
2143
137
28-Jun-2025
146
28-Jun-2025
180
28-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia