BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Bandar Lampung mencapai 790.125 jiwa.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka, rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT di Hotel Swisbell Bandar Lampung pada Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, DPT tersebut masih bersifat dinamis, dikarenakan belum adanya regulasi terbaru, apakah ada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) atau tidak.
"Nanti kami lihat bagaimana perkembangannya, karena DPT ini ditetapkan 21 Juni 2023, sementara pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Dedy Triyadi.
Dengan masih ada waktu empat bulan, menurut Dedy Triyadi, kemungkinan masih ada data yang tidak memenuhi syarat (TMS), ada pemilih baru, dan lainnya.
"Pekerjaan rumah saat ini, berkaitan dengan pemilih potensial non E-KTP, dia sudah masuk DPT, tapi belum perekaman. Sehingga ini menjadi tugas teman-teman PPK untuk mengkordinir," ujar Dedy Triyadi.
Pasca pleno PPK pada 5 Juni 2023, terdapat pergerakan data dan rekomendasi dari Panwascam, baik itu data-data ganda maupun data invalid. Pergerakan data itu juga sudah diperbaiki oleh KPU Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia