Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu Legislatif 2024, 695 Bacaleg Bertarung Rebut 50 Kursi DPRD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 17-May-2023

Febri Arianto 6194

Share

PAN Bandar Lampung Saat Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mencatat ada 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan 18 partai politik, untuk bertarung dalam Pemilu legislatif tahun 2024.

Namun tidak semua partai politik mengajukan dan mendaftarkan penuh Bacalegnya ke KPU Bandar Lampung Lampung.

Tercatat ada sembilan partai politik, yang tidak mendaftarkan penuh ke KPU Bandar Lampung dari 50 kursi yang disediakan.

Ada pun rincian Bacaleg yang mendaftarkan ke KPU, untuk partai politik yang tidak mendaftar penuh ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 47 Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tujuh Bacaleg, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 39 Bacaleg, Partai Buruh 25 Bacaleg, dan Partai Garuda satu Bacaleg.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 25 Bacaleg, Partai Hanura 20 Bacaleg, Partai Bulan Bintang (PBB) 21 Bacaleg, dan Partai Ummat 40 Bacaleg.

Sementara partai lainnya yakni Partai Perindo, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, dan PAN masing-masing mendaftarkan penuh 50 Bacaleg.

Ketua Divisi Teknis KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo membenarkan, hingga terakhir pendaftaran ada 695 Bacaleg ke KPU Bandar Lampung untuk Pemilu legislatif 2024.

"Keseluruhan ada 18 partai politik, telah mengajukan Bacaleg, Namun tidak semuanya mengajukan bacalegnya 100 persen jumlah kursi, bahkan ada yang hanya ajukan satu Bacaleg," kata Fery Triatmojo, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya KPU Bandar Lampung melakukan verifikasi berkas administrasi dan lainnya, mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.

Setelah proses verifikasi administrasi dan lainnya, dilanjutkan proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

Sementara untuk verifikasi administrasi perbaikan bakal calon dimulai pada 10 Juli - 6 Agustus 2023, sebelum akhirnya ada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved