Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Tulangbawang Barat Latih Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Karang Taruna Tiyuh
Lampungpro.co, 14-Jul-2023

Febri Arianto 4964

Share

Pelatihan Lembaga Pemberdayaan Karang Taruna Tulangbawang Barat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

PANARAGAN (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, menggelar kegiatan penataan dan pemberdayaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan tiyuh Karang Taruna di Tulangbawang Barat, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan tersebut, dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Tiyuh Tulangbawang Barat, Sofiyan Nur di Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Roni Abu Hasan (Kemendagri Dirjen Pemdes Balai Pemdes Wilayah Sumatera di Lampung), Nadirsyah (Ketua Karang Taruna Tulangbawang Barat), dan Ponco Eriyanto (Brand Owner Gendis Ayu Jahe).

Dengan materi penataan dan pemberdayaan Karang Taruna tiyuh/kelurahan, sinergisitas pemberdayaan Karang Taruna Tulangbawang Barat dengan Karang Taruna tiyuh/kelurahan dan implementasi pemberdayaan Karang Taruna tiyuh/kelurahan.

Ketua Karang Taruna Tulangbawang Barat, Nadirsyah mengatakan, latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut untuk pembangunan daerah secara adil dan merata, dengan menyentuh seluruh kelompok sosial masyarakat, hingga dilaksanakan serentak diseluruh penjuru kecamatan dan tiyuh/kelurahan.

"Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan di daerah ini, tentunya memerlukan dukungan segenap masyarakat dari seluruh lapisan dan penjuru wilayah, sehingga pelaksanaannya akan terwujud dengan lancar, sukses, dan bermanfaat," kata Nadirsyah.

Menurut Nadirsyah, Karang Taruna merupakan kelompok atau lembaga yang mempunyai potensi sangat besar dalam membantu proses pembanguna, karena telah terbentuk Karang Taruna dari tingkat desa/kelurahan sampai ke tingkat pusat

Karang Taruna tiyuh/kelurahan merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah tiyuh, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kemudian Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang mempunyai tugas membantu kepalo tiyuh menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda, lalu mengusulkan program dan kegiatan kepada pemerintah tiyuh/kelurahan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, gotong royong, serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Kegiatan penataan dan pemberdayaan kelembagaan lembaga masyarakat tiyuh/kelurahan Karang Taruna, bertujuan agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tiyuh/kelurahan.

Kemudian ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui usaha-usaha yang bersinergi dengan Karang Taruna Tulangbawang Barat, dengan kegiatan usaha-usaha pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan dengan kegiatan bakti sosial, studi pertanian, penanaman pohon, budidaya magot, UMKM, dan dapat mengimplementasikan kemandirian Karang Taruna bermitra dengan dunia usaha seperti Produksi Gendis Ayu Jahe di Tiyuh Kartaraharja. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16714


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved