BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga Ketua Satgas Covid-19 di kota ini, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak, Kamis (28/1/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan dan toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli. (**)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25537
Humaniora
3459
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia