Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Kembali Terapkan Pembatasan Jam Operasional Pelaku Usaha
Lampungpro.co, 25-Jan-2021

Sandy 465

Share

Dokumen/Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga Ketua Satgas Covid-19 di kota ini, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak, Kamis (28/1/2021).


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan dan toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli. (**)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved