Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Metro Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Ramadan, ini Jam Operasionalnya
Lampungpro.co, 13-Mar-2024

Amiruddin Sormin 288

Share

Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. ANTARA

METRO (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat pariwisata, rumah makan dan tempat hiburan umun membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah. Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024.

Dalam surat edaran itu, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diminta tutup selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 Hijriah.

Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Begitu pun pub dan bar beroperasi pukul 21.00 sampai 02.00 WIB.

Tempat karaoke diminta mulai beroperasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00. Sedangkan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, dan kafe juga diminta meniadakan live music tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah. "Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadan," kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadan di Disporapar Metro, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (13/3/2024).

Kemudian, rumah makan, kafe, dan kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain. Sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

"Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri," ucap Wahdi.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut. "Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga," kata Wahdi yang juga dokter spesialis kandungan itu. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1205


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved