BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan arah pembangunan ke depan harus kembali pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang-cabang produksi strategis dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Gubernur Lampung, daerah harus berani lebih maju, mandiri, dan inovatif dalam membangun, termasuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan melalui instrumen obligasi maupun sukuk daerah.
"Pembangunan ke depan harus dikembalikan sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Rahmat Mirzani Djausal saat sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk daerah kepada pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/5/2026).
Gubernur Lampung menilai, selama ini kekayaan alam di berbagai daerah belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, karena sebagian besar dikelola pihak swasta tanpa keterlibatan kuat negara, maupun pemerintah daerah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi lebih banyak keluar dari daerah.
Gubernur mencontohkan sektor pertanian di Lampung yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah. Lampung merupakan salah satu produsen gabah terbesar nasional, namun hasil produksinya banyak dikirim keluar daerah, untuk diolah sebelum kembali dijual ke masyarakat Lampung, dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
Hal serupa juga terjadi pada komoditas kopi Lampung. Menurutnya, petani menanam, memanen, dan menjual kopi dalam bentuk bahan mentah, sementara proses hilirisasi dan nilai tambah justru dinikmati daerah lain.
Gubernur menjelaskan, Lampung memiliki potensi ekonomi besar dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp520 triliun pada 2025, dan menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera. Namun kemampuan fiskal pemerintah daerah masih sangat terbatas.
Ia menilai, total akumulasi APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota, hingga APBDes di Lampung hanya sekitar Rp32 triliun atau kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah. Sebagian besar anggaran tersebut, juga terserap untuk belanja pegawai.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
539
178
19-May-2026
184
19-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia