Lalu pendampingan hukum, dimana kjaksaan memberi nasihat hukum berupa legal opinion atau legal assistance untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
Kemudian kuntabilitas dan transparansi yang meliputi percepatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan dana desa.
Selanjutny, optimalisasi manfaat untuk memastikan dana desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes atau UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.
Pemprov Lampung sendiri, menyambut baik kerja sama tersebut, sebagai penguat ekosistem tata kelola desa. Bupati dan wali kota bertugas untuk mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan.
Lalu Kejari menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
345
Kominfo Lampung
380
194
15-Aug-2025
324
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia