Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Gandeng Kejaksaan Terapkan Sistem Peringatan Dini Penguatan Tata Kelola Dana Desa
Lampungpro.co, 15-Aug-2025

Febri 400

Share

Pemprov Lampung Saat Penguatan Tata Kelola Dana Desa | Lampungpro.co/Dok Kominfo

METRO (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menetapkan sistem peringatan dini atau early warning sistem terhadap para Bupati dan Wali Kota se-Lampung, untuk penguatan tata kelola dana desa di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut, tertuang dalam merja sama penguatan tata kelola dana desa lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para Bupati dan Wali Kota se- Lampung serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Metro, Kamis (14/8/2025).

Kesepakatan ini, memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan dana desa diseluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan serta pemerintah daerah.

"Menurut kami, ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah dana desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.

Pendampingan oleh kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Di Lampung sendiri, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif dana desa 2015-2024 mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp.680,9 triliun.

"Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat, guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan," sebut Reda Mantovani.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menambahkan, kegiatan penandatanganan kerja sama ini, merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik.

"Kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa," tambah Yandri Susanto.

Menurut Yandri, optimalisasi dana desa harus terukur hasilnya antara lain jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.

Yandri juga mendorong pemerintah daerah bersama kejaksaan, untuk memastikan penggunaan dana desa yang berfokus pada prioritas nasional tahun berjalan, selaras regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.

Kerja sama antara Kejari dan pemerintah daerah se Lampung ini, bertujuan untuk pencegahan dalam memperkuat pemahaman regulasi, risk assessment, dan compliance di tingkat desa, agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

Lalu pendampingan hukum, dimana kjaksaan memberi nasihat hukum berupa legal opinion atau legal assistance untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.

Kemudian kuntabilitas dan transparansi yang meliputi percepatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan dana desa.

Selanjutny, optimalisasi manfaat untuk memastikan dana desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes atau UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.

Pemprov Lampung sendiri, menyambut baik kerja sama tersebut, sebagai penguat ekosistem tata kelola desa. Bupati dan wali kota bertugas untuk mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan.

Lalu Kejari menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved