Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Jamin Hak-Hak 26 PMKS di Lampung
Lampungpro.co, 09-Jul-2018

Heflan Rekanza 938

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Sosial memberikan jaminan kepada 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terkait hak-haknya. PMKS berkesempatan sama meningkatkan hidupnya, memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial serta kebutuhan dasar yang layak.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto, saat membacakan sambutan Gubernur Lampung pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov, di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/7/2018).

"Diharapkan dengan berbagai program ini dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat serta memberikan dampak yang signifikan terhadap percepatan pengurangan angka kemiskinan di Provinsi Lampung," ujar Hery.

Progam tersebut, dikatakan Hery  diamanatkan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, serta untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Lampung, khususnya misi ketiga. Yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, budaya masyarakat dan toleransi beragama.

"Dinas Sosial Provinsi Lampung memiliki peran yang penting dalam upaya pencapaian tujuan misi tersebut dan akan mewujudkan tugas dan fungsinya pada Program Kesejahteraan Sosial dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan serta perlindungan dan jaminan sosial terhadap 26 jenis PMKS," katanya.

Ke-26 jenis tersebut mencakup individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan beberapa kriteria permasalahan. Diantaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

"Dalam melakukan usaha kesejahteraan sosial terhadap PMKS, Dinas Sosial Provinsi Lampung saya minta tidak hanya memberikan pelayanan kesejahteraan sosial melalui sistem panti maupun non panti sesuai sasaran garapan. Tapi juga melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan pemberian bantuan sarana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga fakir miskin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya," ujar Hery.

Di samping melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial juga melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Hal itu merupakan mitra kerja yang berfungsi sebagai pendamping sosial, mediator dan fasilitator bagi PMKS yang berjumlah 12 jenis PSKS yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung. Mulai di tingkat desa hingga Kabupaten/Kota, yang diantaranya adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dunia usaha dan lainnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved