Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Tetapkan Ongkos Transit Haji Rp3,163 Juta
Lampungpro.co, 08-May-2018

Lukman Hakim 1025

Share

#beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Ongkos Transit Daerah (OTD) jemaah haji 2018 sebesar Rp3.163.210/jemaah. Biaya tersebut disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 25 persen atau sebesar Rp790.803/jemaah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 75 persen atau sebesar Rp2.372.408/jemaah.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Hery Sulianto saat memimpin rapat penetapan OTD Provinsi Lampung 2018 bersama perwakilan dari 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Senin (7/5/2018).

OTD merupakan ongkos yang dikeluarkan dari Lampung menuju Jakarta. Sebab, jemaah calon haji (JCH) asal Lampung tergabung dalam kelompok terbang (kloter) Jakarta. Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tidak menanggung biaya perjalanan dari daerah asal ke kloter, kata Hery.

Hery juga menjelaskan biaya OTD meliputi biaya transportasi pesawat yang akan digunakan JCH dengan rute Lampung-Jakarta (PP), biaya bus AC dengan rute asrama Haji Rajabasa dan Bandara Raden Intan II, mobil (angkut barang) dari Asrama Haji Rajabasa- Bandara Raden Intan II.

Selain itu, biaya petugas penyelenggara ibadah haji 2018, serta biaya lain-lain yang menyangkut kepentingan jemaah calon haji Provinsi Lampung. Berdasarklan surat keputusan menteri agama tahun 109 tahun 2018tentang kuota haji tahun 1439 H/2018M jumlah jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2018 sebanyak 7.164 jamaah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Suhaili, diwakili Lukman Hakim mengatakan keberangkatan kloter pertama JCH Provinsi Lampung ditetapkan pada 19 Juli 2018. Terkait hal tersebut, kata dia, agar keberangkatan jemaah haji tahun ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Lukman mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kemenag dan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dia berharap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menunjuk atau menetapkan petugas.

Petugas yang akan mendampingi, mengurusi, membantu keperluan jemaah haji saat menunaikan ibadah di tanah suci dalam waktu dekat ini, mengingat waktu keberangkatan yang semakin dekat," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26461


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved