Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan, mau tidak mau bahan bakar fosil akan habis dan nantinya kebutuhan akan mobil listrik itu akan meningkat. Saat ini produsen mobil di dunia telah meriset mobil listrik dan sudah mulai membuat, serta memasarkan mobil-mobil listrik.
"Provinsi Lampung memiliki potensi besar energi terbarukan yang cukup memadai yang dapat dimanfaatkan sebagai energi fosil, diantaranya Potensi panas bumi yang tersebar di 13 titik di Provinsi Lampung. Dan merupakan potensi terbesar ketiga di Indonesia dan melimpahnya hasil pertanian, perkebunan dan peternakan yang merupakan sumber potensi bioenergi," ucap Fahrizal.
Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah dan Swasta serta semua stakeholder terkait bertanggung jawab mengelola potensi agar menjadi sumber daya energi terbarukan. Dalam mendukung transportasi ramah lingkungan.
Untuk pengemudi maupun peserta touring kendaraan listrik jakarta-jambi, Sekdaprov berpesan agar mengutamakan keselamatan selama berkendara. Jaga nama baik institusi, ber touring dengan tertib dalam rangkaian, berempati dengan pengguna jalan lain dan tidak arogan.
"Dan pastikan setiap personil maupun kendaraan yang digunakan dalam keadaan fit dan prima, patuhi seluruh rambu lalu lintas serta petugas berwenang di lapangan dan jaga kecepatan sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan perlengkapan keselamatan dalam perjalanan serta Patuhi protokol kesehatan, pastikan semua telah mematuhi prasyarat kesehatan, tidak membuat kerumunan, serta senantiasa menjaga kebersihan seperti mencuci tangan," ujar Sekdaprov.
General Manager (GM) PT PLN Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. PT PLN (Persero) ditugaskan mengawali pembangunan infrastruktur SPKLU dalam rangka mendukung pertumbuhan Electric Vehicle (EV) di Indonesia.
Kedepannya, SPKLU dapat dijadikan peluang bisnis baru dalam era Zero emission seiring dengan pertumbuhan populasi mobil listrik yang diharapkan akan berkembang pesat. Kesempatan penyediaan SPKLU bagi masyarakat atau badan usaha tersebut sesuai dengan pola bisnis berdasarkan permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1571
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia