Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Siapkan Pergub Batasi Truk Batubara, Respons Kerusakan Jalan Nasional dari Way Kanan hingga Panjang
Lampungpro.co, 04-Jun-2025

Amiruddin Sormin 985

Share

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat menerima kunjungan kerja perwakilan UPT Kementerian PUPR di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyiapkan regulasi tegas untuk membatasi operasional truk angkutan batubara yang masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini diambil menyusul keluhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap kerusakan jalan nasional yang terus memburuk akibat beban kendaraan melebihi kapasitas.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, usai menerima kunjungan kerja sejumlah perwakilan UPT Kementerian PUPR di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, UPT Kementerian PUPR mengungkapkan keprihatinan atas rusaknya jalur nasional di Jalur Lintas Tengah Sumatera, khususnya ruas sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang.

“Jalan nasional yang belum lama diperbaiki kini kembali rusak parah, salah satunya karena truk batubara over dimensi dan overload. Ini sangat mengganggu, dan kami langsung menanggapi serius,” ujar Gubernur Rahmat Mirza.

Gubernur menyebut, kerusakan ini menjadi beban berat bagi pemerintah daerah, apalagi dalam kondisi keterbatasan anggaran pusat untuk perbaikan infrastruktur secara menyeluruh. Ia juga telah berkomunikasi dengan sejumlah kepala daerah terdampak, termasuk Bupati Lampung Utara.

“Malam hari, truk batubara sangat padat melintas. Ini bukan hanya merusak jalan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov Lampung kini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur pembatasan operasional truk ODOL di sejumlah ruas strategis. “Pergub ini akan membatasi atau bahkan melarang truk-truk ODOL di jalur tertentu. Kita akan prioritaskan keselamatan dan kelayakan jalan. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” tegas Gubernur.

Rahmat Mirza juga mengingatkan para pelaku usaha tambang, khususnya sektor batubara, agar turut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka lalui setiap hari. “Kami berharap ada kepedulian. Infrastruktur ini digunakan bersama, jadi harus dijaga bersama. Tidak bisa hanya pemerintah yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari BBWS Mesuji Sekampung, BPJN Lampung, BPBPK Lampung, dan Satker Prasarana Strategis Lampung. Mereka sepakat memperkuat kolaborasi dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Lampung.

Gubernur menekankan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan. Sehingga berdampak langsung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting. Saya ingin pembangunan infrastruktur Lampung tidak hanya merata, tapi juga berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat luas,” tutupnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved