BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Kemacetan parah terjadi di Jalan Tol Cikampek saat arus balik mudik Lebaran. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut masyarakat yang kena macet di tol bisa menuntut ganti rugi.
Merespons pernyataan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku bingung apa dasar masyarakat minta ganti rugi terkena macet di jalan tol.�"Saya nggak begitu paham ya, nggak begitu tahu saya. Di undang-undang apa ya tuh, mungkin perlindungan konsumen ya, referensi pakai undang-undang apa itu," kata Budi, Selasa (11/6/2019).
Budi menjelaskan kemacetan yang terjadi pada saat arus mudik disebabkan karena kondisinya memang kendaraan sangat padat.�"Memang itu volume kendaraan memang tinggi sekali makanya seperti itu. Banyak faktor lah ya, masyarakat juga sedang capek-capeknya banyak yang istirahat di pinggir jalan, pihak operator dan kepolisian juga kan nggak diam saja, banyak yang dilakukan untuk mengurai," kata Budi.
"Karena saking banyaknya kendaraan mungkin setelah dilakukan upaya mengurai nggak bisa langsung lancar butuh waktu," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris YLKI Agus Sujatno menjelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
"Itu ada di UU no 8 tahun 1999, pokoknya ada pasal yang bilang konsumen itu harus mendapatkan hal yang di-declare sama pelaku usaha, apalagi kalau berbayar. Kalau tidak mendapatkannya berarti sudah melanggar kan," kata Agus.
"Jalan tol kan memungut bayaran dan men-declare kalau itu jalan bebas hambatan, namun yang didapatkan konsumen jalan yang macet, nggak sesuai," tambahnya.
Menurut Agus ganti rugi paling sederhana adalah menggratiskan jalan tol apabila terjadi kemacetan yang besar dan tidak bisa diatasi operator.
"Maka kalau terjadi kemacetan yang panjang dan tidak bisa diantisipasi operator ya harusnya pemerintah tegaskan ke operator untuk menggratiskan saja, karena ini sudah bukan jalan tanpa hambatan lagi kalau terjadi kemacetan," ungkap Agus.
Lalu bagi masyarakat yang kepalang terjebak kemacetan di jalan tol dan sudah membayar tarif tol bisa saja membawa kasus ini ke meja hijau. Mekanisme ganti rugi akan diputuskan disana.
"Maka konsumen bisa membawa hal ini ke pengadilan, ke meja hijau. Itulah yang nanti ditentukan skemanya (ganti rugi) seperti apa, apakah akan pengembalian uang yg dibayarkan atau yang lain, jalannya memang sulit dan panjang," kata Agus. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia