Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penangkapan Benih Lobster Ilegal Masih Marak di Tanggamus, Pesisir Barat, Lamsel, dan Pesawaran
Lampungpro.co, 07-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1686

Share

Benih lobster ilegal saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 16 September 2020. LAMPUNGPRO.CO/ANTARAFOTO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca penangkapan 14 eksportir benih lobster (Panulirus spp) yang ingin menyelundupkan 1,2 juta benih ke Vietnam, pada 16 September 2020, ternyata praktek penangkapan benih lobster ilegal belum berhenti. Sejumlah sumber Lampungpro.co menyebutkan sebagian dari 14 perusahaan yang digagalkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, masih beroperasi di perairan Lampung.

Informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan akibat penyelundupan itu, 11 perusahaan mendapat sanksi suspend alias tidak dikeluarkan lagi izin ekspornya. Ke-11 perusahaan itu yakni PT Tania Asia Marina, PT  Samudera Menteri Cemerlang, PT Aquatic SS Rejeki, UD Bali Sukses Mandiri, CV Setia Widara, PT Global Perikanan Nusantara, PT Kreasi Bahari Mandiri, PT Indotama P. Wahana, PT Wiratama M. Mulia, PT Bahtera Damai Internasional, dan PT Sinar Alam Berkilau.

"Seluruh perusahaan itu berdomisili di Jakarta, namun beroperasi dengan membeli benih lobster di Lampung. Mereka hanya membawa benih lobster tanpa memiliki karamba dan berbudidaya di Lampung," kata sumber Lampungpro.co tersebut, Rabu (7/10/2020).

Menurut sumber Lampungpro.co yang juga pengusaha itu, operasional mereka tergolong ilegal. Pasalnya, hingga kini tak ada pemerintah daerah yang bersedia mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) benih lobster tersebut. 

Masih menurut sumber tersebut, mereka bekerja melalui sejumlah operator lapangan di Lampung. "Para pembeli di Vietnam tak tahu itu dari Lampung, karena tak ada SKAB-nya. Praktek ilegal seperti ini seharusnya ditertibkan karena merugikan Pemerintah Daerah dan negara," kata dia.  

Terkait hal ini, Kepala DKP Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan menurut Peraturan Menteri Kelautan Perikan Nomor 12 Tahun 2020 serta turunannya yaitu keputusan Dirjen, bukan DKP Provinsi yang mengeluarkan SKAB tetapi kabupaten/kota. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wilayah 0-12 mil adalah wewenang provinsi, maka perlu direvisi Peraturan Menteri Keluatan dan turunannya.

"Aplikasi e-lobster harus disempurnakan, karena itu tercantum bahwa e-lobster adalah aplikasi utama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta turunannya. Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi terus berkoordinasi dengan pusat. Sementara ini koordinasi terganggu karena pandemi Covid menghantam Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Febrizal Levi.

Dia menyebutkan sebagian besar benih lobster ilegal itu berasal dari Pesisir Barat dan sebagian kecil dari Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Atas kondisi itu, DKP Provinsi Lampung berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas perikanan kabupaten/kota, Balai Karantina Perikanan, dan aparat hukum.

"Tentunya koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan Perikana. Kami juga terus menghimbau pengusaha untuk berbudidaya di Lampung, sesuai dengan semangat Permen KP 12 Tahun 2020 yaitu budidaya," kata Levi. (PRO1)


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved