BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penangkapan oknum wartawan media online, asal Sekampung, Lampung Timur inisial ID (37) oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (8/3/2022), berbuntut panjang. Berdasarkan keterngan Polres Lampung Timur, ID ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap MS (29) warga Margatiga, Lampung Timur.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, peristiwa ini bermula saat ID memuat berita di media onlinenya. Pelaku memuat skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
"Merasa tidak terima, korban lalu meminta agar berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita itu, dengan syarat korban menyerahkan uang Rp50 juta," kata Aiptu I Ketut Darmayasa, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Namun karena korban tidak sanggup, jumlah uang itu lalu diturunkan menjadi Rp15 juta. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung. "Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu pelaku. Setelah itu, korban akhirnya menemui pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta," ujar I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Sekampung.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 juta, satu unit motor, dan satu unit Ponsel. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Peras Warga Margatiga, Polisi Tangkap Oknum Wartawan Asal Lampung Timur Ini
Penangkapan Versi Wilson Lalengke
Atas penangkapan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras. Dia bahkan mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). Dari berbagai video yang beredar di media sosial seperti Tik Tok, tampak Wilson Lalengke yang mengenakan batik lengan panjang warna biru, berusaha menemui Kapolres Lampung Timur. Kemudian merobohkan papan bunga ucapan selamat yang ada di depan Mapolres Lampung Timur.
Tak terima papan bunganya dirobohkan, sejumlah tokoh adat dan penyimbang marga Beliuk melaporkan Wilson ke Mapolres Lampung Timur. Usai menerima laporan itu, pada Sabtu (12/3/2022), Wilson dan beberapa anggotanya ditangkap di Mapolda Lampung lalu dibawa ke Polres Lampung Timur.
Dikutip dari laman resolusitv.com edisi Kamis (10/3/2022) dengan judul 'Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan Langgar KEPP', Wilson mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum Polres Lampung Timur terhadap Pemred Resolusitv.com, Muhammad Indra. Dia menyebutkan, selain itu, oknum polisi Lampung Timur juga terindikasi kuat menyebarkan berita bohong terkait penangkapan Muhammad Indra pada Selasa (8/3/2022), sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Sekampung, Lampung Timur.
Atas kasus tersebut, Wilson Lalengke memberikan pernyataan pers yang dikirimkan kepada ratusan media PPWI Media Group, Rabu (9/3/2022). Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan berdasarkan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian.
Pertama, kata dia, ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Masjid Desa Sumbergede sebagaimana keterangan Polres Lampung Timur. Polisi menangkap Muhammad Indra, di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung. "Artinya, press release ini sangat tendensius dan beraroma hoax alias bohong bin dusta. Polres Lampung Timu menjadi produsen berita bohong! kata Wilson yang juga Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu.
Kedua, penangkapan itu berdasarkan delik aduan dari orang yang merasa jadi korban pemberitaan terkait kejahatan perselingkuhan di media yang dikelola Muhammad Indra. Sekali lagi, ini bukan OTT, tapi penangkapan ilegal, tidak sesuai prosedur KUHAPidana, dan dikategorikan sebagai kriminalisasi, kata dia.
Wilson kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan Nur, adik ipar Muhammad Indra, yang menemani bertemu pelapordi Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, kata Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB. Naamun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, walaupun istri Indra melarang mereka.
BERITA SEBELUMNYA: Penangkapan Ketua PPWI, Wilson Minta Maaf, Tokoh Adat Lampung Timur Minta Proses Hukum
Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung, kata Lalengke.
Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, penangkapan seseorang seharusnya dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini diduga kuat penangkapan Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.
Sudah hampir pasti tidak ada surat penangkapan. Kapan membuat laporan polisi dan surat penangkapannya ketika pemberian uangnya dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan penangkapan pada 17.30 WIB? Jika ada LP (laporan polisi), tentu harus didahului penyelidikan dengan pemanggilan-pemanggilan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, polisi tentu dapat menetapkan Muhammad Indra sebagai tersangka dan dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polres Lampung Timur sangat terang-benderang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana, jelas Lalengke.
Keempat, sebuah motor milik istri Indra yang sehari-hari dipakai anaknya ke sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian perkara, dibawa polisi ke Polres Lampung Timur. Ini bukan hanya ngawur, tapi merupakan tindakan biadab! Prilaku oknum-oknum polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai perampokan dan atau pencurian dengan kekerasan oleh oknum polisi. Mengambil barang orang lain tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa surat penyitaan barang, kata Lalengke.
Kelima, tambah dia, pelapor bernama Rio itu yang merupakan pelaku kejahatan perselingkuhan terkesan diback-up oknum Polres Lampung Timur. Sangat mungkin karena yang bersangkutan diduga sebagai ketua pemuda setempat dan orang dekat Bupati Lampung Timur sehingga polisi takut ke oknum pelapor tersebut.
Kesan saya, oknum Rio ini bersekongkol dengan polisi menjebak wartawan Muhammad Indra, yang dengan demikian oknum Polres Lampung Timur bekerja untuk pelaku kejahatan perselingkuhan. Artinya juga, kita boleh menduga oknum Polres Lampung Timur bermain mata dengan pelaku kejahatan perselingkuhan untuk memenjarakan wartawan melalui modus jebakan batman berbentuk pemerasan, tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.
Di akhir pernyataan persnya, Wilson Lalengke mengharapkan agar jajaran Polres Lampung Timur meningkatkan kemampuan kerja sebagai pelayan, pengayom, pelindung, penolong, dan penegak hukum yang benar. Kemudian, mengerti, memahami, dan mampu menerapkan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Kita juga mendesak Kapolda Lampung dan Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Polres Lampung Timur. Jika terbukti keliru dan/atau bersalah dalam melakukan tugasnya, oknum Kapolres dan personil yang bertanggungjawab atas kasus kriminalisasi wartawan Lampung Timur, Muhammad Indra, harus diproses sesuai koridor hukum di internal Polri, kata Wilson yang juga Presiden Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (Persisma) ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyidikan. Terlepas benar atau tidaknya berita tersebut, tindakan pelaku meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman itulah yang dilaporkan oleh pelapor. Kami wajib menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Tentunya saat ini masih dalam proses penyidikan, dan azas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi, kata Kapolres Zaky menjawab pesan WA dari redaksi media tersebut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
14116
Kominfo Lampung
460
Bandar Lampung
445
660
09-Sep-2025
460
09-Sep-2025
445
09-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia