KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan) di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku ditangkap dan dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000. Yersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP). Davit.
Kedua di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.
Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP). Ketiga, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.
Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana).
"Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, empat unit sepeda motor berbagai merek dan model, Beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK.
Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi. Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron," kata Kapolres AKBP Rivanda. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
12041
Lampung Tengah
6900
Lampung Selatan
6599
Humaniora
4504
225
26-Mar-2025
199
26-Mar-2025
212
26-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia