Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendaftaran Pilkada Terkendala Silon Hingga Ditolak KPU, Paslon Bupati Lampung Timur Dawam - Ketut Bakal Gugat ke DKPP
Lampungpro.co, 05-Sep-2024

Febri 599

Share

Pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan Saat Jumpa Pers Usai Pendaftarannya Ditolak KPU Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON:�

7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penolakan tersebut, karena masalah Silon.

"Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Raharjo saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024) malam.

Selain itu, Dawam Raharjo juga turut mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran, karena itu, kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ungkap Ali Johan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4126


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved