JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung karena persoalan utang. Namun, produksi teh Sariwangi dipastikan masih terus berjalan. Patut diketahui, merek teh Sariwangi saat ini dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk. Unilever sempat menjadi rekanan PT Sariwangi Agriculutral Estate Agency untuk memproduksi teh Sariwangi. Namun kini, kerja sama tersebut sudah selesai.
Dalam akun Facebook resmi Unilever, disebutkan bahwa kedua perusahaan yaitu PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) bukan bagian ataupun anak usaha dari Unilever. "SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh Sariwangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apapun dengan SAEA," tulis Unilever, Kamis (18/10/2018).
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1458
Bandar Lampung
1776
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia