Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengadilan Niaga Putuskan Sariwangi Pailit, Produksi Teh Tetap Jalan
Lampungpro.co, 18-Oct-2018

Heflan Rekanza 791

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung karena persoalan utang. Namun, produksi teh Sariwangi dipastikan masih terus berjalan. Patut diketahui, merek teh Sariwangi saat ini dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk. Unilever sempat menjadi rekanan PT Sariwangi Agriculutral Estate Agency untuk memproduksi teh Sariwangi. Namun kini, kerja sama tersebut sudah selesai. 

Dalam akun Facebook resmi Unilever, disebutkan bahwa kedua perusahaan yaitu PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) bukan bagian ataupun anak usaha dari Unilever. "SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh Sariwangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apapun dengan SAEA," tulis Unilever, Kamis (18/10/2018). 

Dengan begitu, Unilever memastikan produksi dan penjualan teh Sariwangi tidak akan terpengaruh dengan adanya persoalan ini. "Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan: Unilever tetap memproduksi Sariwangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh Sariwangi," terangnya.
 
Seperti diketahui, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan pengolahan teh ini dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia. Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.
 
Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian. Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.
 
"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," kata Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner kepada.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved