Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penganiayaan Dokter Puskesmas di Lampung Barat, Kemenkes Beri Pendampingan dan Evaluasi Penempatan Dokter di Lampung
Lampungpro.co, 27-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6553

Share

Terduga pelaku penganiaya dokter Puskesmas Fajar Bulan MH (42) dan AW (32) usai ditangkap dan jadi tersangka. LAMPUNGPRO.CO,/POLRES LAMBAR

JAKARTA (Lampungpro.co); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pendampingan hukum kepada dua dokter internship Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, kabupaten Lampung Barat, yang menjadi korban penganiayaan oleh pasien. Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, pihaknya memberi pendampingan hukum kepada kedua dokter saat diperiksa polisi.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (24/4/2023) saat pasien berinisial HW ditemani MH datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.Dokter kemudian memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas, tetapi pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hati.

Dokter menyampaikan penjelasan bahwa situasi itu dikarenakan pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja. Dokter kemudian menyarankan agar HW dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) jika tidak kuat menahan rasa sakit yang dialami. Namun, MH justru berbicara dengan nada tinggi dan marah hingga membuat suasana memanas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kemenkes, pada saat dua dokter sedang menyampaikan penjelasan, MH kemudian mencekik, menyeret, dan membanting dua dokter tersebut. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng membenarkan korban dokter jaga Puskesmas bernama Carel Triwiyono (29), menjadi korban penganiayaan terduga pelaku MH (42) dan AW (32), Selasa (25/4/23).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, meminta kepada Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng agar penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat memproses kasus ini secara profesional, transparansi, dan berkeadilan, karena korban berprofesi dokter yang bertugas di Puskesmas yang saat itu memberikan pelayanan bagi pasien.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 junto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Evaluasi Penempatan Dokter di Lampung

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved