Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengganti PPKM Darurat, Bandar Lampung Kini PPKM Level 4, ini 14 Aturan Pembatasannya
Lampungpro.co, 21-Jul-2021

Amiruddin Sormin 7058

Share

Penyekatan di gerbang masuk Kota Bandar Lampung, Rajabasa. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kementerian Dalam Negeri kini mengategorikan wilayah di luar Jawa dan Bali dengan PPKM berdasarkan kriteria level 3 dan level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4. 


Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui. Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung? Dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Rabu (21/7/2021) berikut aturan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.




1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved