BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kementerian Dalam Negeri kini mengategorikan wilayah di luar Jawa dan Bali dengan PPKM berdasarkan kriteria level 3 dan level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.
Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui. Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung? Dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Rabu (21/7/2021) berikut aturan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24239
Bandar Lampung
6246
Kominfo LamSel
5408
Lampung Tengah
3764
402
20-Apr-2025
520
20-Apr-2025
527
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia