Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penghasilan Pas-Pasan, Juru Parkir di Bandar Lampung ini Enam Bulan Nyambi Jualan Sabu
Lampungpro.co, 09-Nov-2023

Febri 5762

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Tanjungkarang Pusat, yang sering menjadi juru parkir di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung inisial BO (34), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (3/11/2023) sore.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan nyambi jualan sabu.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu terbungkus masker hitam yang disimpan di dalam dasbor motor," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Setelah dikembangkan, ditemukan lagi tiga paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku berikut timbangan digital, tujuh plastik klip, dan sendok plastik kecil.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menyita tiga paket sedang sabu di rumah pelaku BO, dia ini residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Januari 2023," ujar Kompol Gigih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BO sudah sekitar enam bulan berniaga menjual barang haram tersebut. BO mengambil barang sama RH yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Selain pelaku BO, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, tujuh plastik klip putih, dan sendok plastik.

Akibat perbuatannya, pelaku BO dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved