METRO (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Metro bersama Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Lampung, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Metro di Ruang Rapat Hotel Grand Venetian, Kamis (20/7/2023).
Sekdakot Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Rakor KP3 Metro untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pangan yang lebih baik, sesuai dengan visi Metro yaitu terwujudnya Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya
"Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi pertanian nasional, oleh karena itu harus tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat," kata Bangkit Haryo Utomo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro juga telah melakukan berbagai upaya, khususnya penyediaan pupuk untuk mencapai prinsip tersebut dengan menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
Sinergitas antara Pemprov Lampung dalam hal ini KP3 sangat diperlukan dalam mengawasi peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi maupun non subsidi, sehingga meminimalisir pemalsuan maupun pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan pupuk dan pestisida, ujar Bangkit.
Saat ini, Pemkot Metro telah membentuk KP3 yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) Metro, Polres Metro, Kejaksaan Negeri Metro, Camat se- Metro, penyuluh pertanian serta petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
Menurut Bangkit, saat ini Metro terdapat dua distributor dan 10 kios pupuk bersubsidi yang tersebar diseluruh kecamatan, yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani melalui e-KPB (Kartu Petani Berjaya).
"Hingga 30 Juni 2023, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Metro untuk Pupuk Urea mencapai 632,8 ton atau 34,56% dari total alokasi pupuk Urea 1.831 ton dan Pupuk NPK mencapai 308,15 ton atau sebesar 37,04% dari total alokasi 832 Ton, ungkap Bangkit.
Penyaluran pupuk bersubsidi di Metro masih dalam kondisi yang aman dan tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan lainnya, seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan dampak negatifbterhadap manusia, hewan, mikroba, maupun lingkungan.
Sementara itu, Asisten II Sekertaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Lampung, Kusnardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida beredar yang diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani dalam memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.
Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan, jelas Kusnardi
Sedangkan khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani, yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.
Asisten II Sekertaris Daerah Provinsi Lampung tersebut juga menekankan, saat ini Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022, terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao), serta membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
Berdasarkan rekapituliasi pengesahan bupati/wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi, jumlah alokasi pupuk subsidi di Lampung ada 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK, dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.
Alokasi pupuk subsidi untuk Metro untuk 5.480 petani 1.831 ton urea dan 832 ton NPK, dengan updating input e-Alokasi Pupuk Bersubsidi mencapai 1.831 ton urea dan 832 ton NPK, sehingga Metro telah menyerap alokasi untuk urea dan NPK sebanyak 100 persen.
Melalui program unggulan Lampung Kartu Petani Berjaya atau KPB, telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB, sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui aplikasi tersebut.
Layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB, kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP, AUTS/K, asuransi ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan dan lainnya.
Harapannya, petani di Metro dapat memanfaatkan layanan program unggulan Lampung sebanyak-banyaknya, guna meningkatkan kesejahteraan petani. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23239
Bandar Lampung
5081
203
18-Apr-2025
264
18-Apr-2025
1456
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia