BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan rekontruksi atau reka adegan terhadap kasus pembunuhan sekeluarga, yang dikuburkan di dalam septic tank di Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Jumat (7/10/2022). Total ada 52 adegan diperankan kedua tersangka inisial E (38) dan DW (17).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, reka adegan dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan tersangka. Sehingga timbul kesesuaian kejadian antara penyidik, dengan pihak kejaksaan dalam perkara ini.
"Reka adegan dilakukan di rumah korban Zainudin, ayah dari tersangka E (38). Reka adegan juga dilakukan, untuk mendapatkan gambaran secara umum, utuh, dan jelas, sehingga nanti berkas perkara juga tidak mengalami kesulitan," kata AKBP Teddy Rachesna.
Ada pun reka adegan dimulai adanya cekcok antara tersangka, dengan korban Wawan (kakaknya) pada Oktober 2021 tengah malam. Saat cekcok itu, di rumah kala itu ada korban yaitu Zainuddin, Siti Romlah (ibu tersangka), dan keponakannya Zahra, namun ketika itu mereka sedang tertidur.
"Jadi mereka ini cekcok masalah hutang piutang dan juga warisan. Karena cekcok, kemudian tersangka E membawa kapak dan memukul Wawan dua kali pukulan," ujar Teddy Rachesna.
Atas kejadian itu, korban Zainuddin dan Siti Romlah terbangun. Setelah menghabisi Wawan, tersangka E langsung memukul kepala Zainuddin (ayahnya) dua kali juga. Mengetahui suaminya dipukuli anaknya, korban Siti Romlah sempat lari ke dapur, lalu dikejar oleh tersangka dan dipukuli tiga kali hingga tewas.
"Pada saat kejadian, terdengar suara keponakan tersangka (Zahra) di dalam kamar menangis. Pada saat itu, kondisinya gelap gulita karena lampu dimatikan oleh tersangka E," ungkap Teddy Rachesna.
Lalu tersangka E ini masuk ke dalam kamar dan langsung mencekik keponakannya itu, selama lima menit, hingga dipastikan tidak bergerak lagi. Setelah kejadian itu, beberapa menit kemudian tersangka E sempat merokok dua batang, lalu mengecek septic tank, saat itu belum dicor.
Sementara untuk menghilangkan jejak, para korban dimasukkan ke dalam septic tank dengan urutan Wawan, Siti Romlah, Zainuddin, dan Zahra. Tersangka E sempat mencium keponakannya, sebelum dimasukkan ke dalam septic tank.
Setelah itu, di atas jenazah para korban, ditutupi kasur, keesokan harinya langsung dicor. Sementara untuk korban Juwanda (adiknya) terjadi pada April 2022, bersama anak tersangka yakni DW.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara dibekap dan dipukul menggunakan besi panjang, ketika tertidur di kamarnya, dengan posisi miring. Namun korban Juwanda masih hidup, lalu diikat pakai tali mulai dari kaki, tangan, hingga kepala.
Saat hendak membuang korban Juwanda, tersangka E mengajak anaknya, mengecek septic tank. Namun ternyata, cor itu sudah tak bisa lagi dihancurkan, sehingga mereka berfikir dan korban Juwanda sempat diinapkan di rumah Zainudin. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk mengubur korban Juwanda di perkebunan singkong. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24712
Bandar Lampung
6772
224
21-Apr-2025
335
21-Apr-2025
248
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia