Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perayaan Natal, 72 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Lampung Dapat Remisi, ini Datanya
Lampungpro.co, 26-Dec-2023

Amiruddin Sormin 2926

Share

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 72 napi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan  (rutan) di Provinsi Lampung mendapatkan remisi khusus Natal. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya mengusulkan 81 warga binaan atau napi untuk mendapatkan remisi Natal.

"Tapi yang dikabulkan berjumlah 72 orang narapidana di lapas dan rutan di Lampung," kata Sorta Delima Lumban Tobing, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Minggu (24/12/2023).

Sebanyak 72 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut tersebar pada enam rutan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan sembilan lapas yang ada di Lampung. "Warga binaan terbanyak yang mendapatkan remisi Natal berada pada Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dengan 10 orang," kata dia.

Kemudian Lapas Kelas II A Kotabumi dengan delapan warga binaan, Lapas Kelas II A Kalianda 7, Lapas Kelas II A Metro tujuh, Lapas Kelas II B Gunung Sugih 7, Rutan Kelas I A Bandar Lampung tujuh.

Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terdapat enam warga binaan yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas I Bandar Lampung 5. Lalu Rutan Kelas II B Sukadana lima, Rutan Kelas II B Menggala empat, Lapas Kelas II B Kota Agung dua, Lapas Kelas II B Waykanan dua, LPKA Bandar Lampung satu dan Rutan Kelas II B Kota Agung 1.

"Sedangkan Rutan Kelas II B Krui dan Rutan Kelas II B Kotabumi, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," kata dia.

Dia mengatakan remisi kepada warga binaan diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi syarat berlakukan baik dan menjalani pidana lebih dari enam bulan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 Pasal 5.

"Syarat berkelakuan baik itu dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan dan mengikuti program pembinaan," kata Sorta. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved