Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Terbitkan Aturan Resmi PPKM Level 3, Begini Isinya
Lampungpro.co, 24-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1885

Share

Kapal ferry sedang berlayar dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Dalam aturan tersebut, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya. "Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inmendari 62/2021, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (24/11/2021)

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti. "Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," sambungnya.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," jelasnya.

Masuk gereja saat perayaan Natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja. Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun. Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Perayaan Tahun Baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang. "Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegasnya.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved