BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
Apresiasi itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3/2018).
Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kata Hamartoni.
Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT SMI sebesar Rp600 miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan enam ruas jalan di Provinsi Lampung. Yang terpenting adalah telah disetujuinya Perda tentang Pinjaman Daerah tersebut. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana, jelas Hamartoni.
Adapun keenam ruas jalan yang dianggarkan tersebut yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar Rp140 miliar.
Lebih lanjut, Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, jelasnya.
Untuk itu, dengan disetujuinya raperda tersebut sebagai perda, kata Hamartoni, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan enam ruas jalan di Provinsi Lampung.
Selain itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pada rapat paripurna ini, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ada beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut. Karena itu forum ini dijadikan sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di Lampung," ujar Hamartoni. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23015
172
18-Apr-2025
175
18-Apr-2025
215
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia