Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perda RTRW Diresmikan, Dinas PUPR Sebut Bisa Dijadikan Pedoman Pembangunan Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 04-Dec-2023

Febri 6018

Share

Kepala Dinas PUPR Tulangbawang Barat Iwan Mursalin | Ist/Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat, Iwan Mursalin menyebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tulangbawang Barat tahun 2023-2043 yang diresmikan sebagai peraturan daerah (Perda), menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan perencanaan wilayah.

Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah. 

Proses pembentukan RTRW sebelum diresmikan sebagai Perda telah melalui tahapan studi, analisis, penyusunan konsep, perencanaan, dan konsultasi publik.

Setelah penyusunan, RTRW diajukan ke legislatif untuk diresmikan sebagai Perda, dimana Perda RTRW adalah produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum, sebut Iwan Mursalin, Senin (4/12/2023).

Terkait prinsip tata ruang, RTRW yang diresmikan sebagai Perda telah melalui proses yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, yakni melalui asistensi/klinik, harmonisasi, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah memastikan RTRW sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang nasional, mengikuti pedoman dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan agar perencanaan tata ruang daerah sejalan dengan kebijakan nasional, menciptakan keselarasan antar tingkatan pemerintahan, ujar Iwan Mursalin.

Sebelum Perda tersebut diresmikan, Dinas PUPR Tulangbawang Barat telah mengambil langkah-langkah dalam menyusun RTRW tersebut. Pemerintah ikut serta dalam konsultasi publik dan forum penataan ruang disetiap tahapan antara lain tahapan studi dan isu strategis, analisis, penyusunan konsep, konsultasi publik, revisi, hingga finalisasi.

Selain itu, dalam proses penyusunan, baik masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) juga turut dilibatkan melalui konsultasi publik, pertemuan terbuka, dan mekanisme partisipatif. Pendapat mereka menjadi masukan bagi perencanaan tata ruang ini sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi lokal.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Tulangbawang Barat, Rihmi mengatakan, penetapan RTRW sebagai Perda didasarkan pada konsistensi dengan kebijakan nasional, keberlanjutan lingkungan, partisipasi publik, serta memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

Dasar penetapan RTRW ini telah sesuai dengan kebijakan nasional. Hal ini untuk memastikan perencanaan tata ruang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku, kata Rihmi.

Menurut Rihmi, dengan diresmikannya RTRW ini menjadi Perda, tentunya ada implikasi hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pihak-pihak terkait jika melanggar tata ruang dan tidak sesuai RTRW.

RTRW yang diresmikan sebagai Perda memiliki kekuatan hukum mengikat, dimana pihak terkait, termasuk masyarakat dan pengembang, harus mematuhi ketentuan dalam RTRW. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan RTRW, dapat dikenakan konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif atau pembatalan izin pembangunan.

Dengan diresmikannya RTRW ini, pemerintah daerah akan memastikan implementasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW di Tulangbawang Barat.

Dengan melakukan pemantauan rutin dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran, pelaksanaan RTRW dapat diawasi secara efektif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, RTRW  yang diresmikan sebagai Perda tersebut mengatur penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan di daerah, yang mana termuat dalam kawasan lindung di dalam pola ruang. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

865


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved