BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, direncanakan akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anti korupsi mewujudkan keluarga berintegritas, Rabu (15/6/2022). Peserta dalam kegiatan tersebut, 20 pasangan suami-istri Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, dan team building keluarga berintegritas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan, berdasarkan data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), perilaku masyarakat Indonesia yang disurvei menunjukkan sikap permisif terhadap korupsi yang semakin mengkhawatirkan, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun publik. Selain itu, 21,45 persen masyarakat yang disurvei menganggap wajar, bila dalam keluarga, suami memberikan uang tambahan di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima, tanpa perlu menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
"Survei KPK RI tahun 2012 - 2013 juga menyebutkan, hanya empat persen orang tua yang mengajarkan kejujuran kepada anaknya. Persentase yang sangat sedikit sekali, padahal nilai kejujuran ini dapat diterapkan dari komunitas terdekat, yaitu keluarga," kata Wawan Wardiana.
Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani KPK RI sejak 2004 - 2021, tercatat ada 1.266 modus korupsi dengan melibatkan 1.360 pelaku, 124 diantaranya melibatkan keluarga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, seperti istri, anak, dan keluarga dekat lainnya.
"Hal ini mengindikasikan, peran keluarga yang semula diharapkan penuh keharmonisan, penuh kasih sayang, saling menghormati, dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan, ustru ada yang berubah. Perubahan ini saling mendukung untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wawan.
Menyikapi hal itu, pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan kegiatan penegakan hukum saja. Oleh karena itu, KPK RI mencanangkan strategi trisula, dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan penindakan, pencegahan, dan pendidikan anti korupsi.
Salah satu bentuk program kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan anti korupsi, dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali, pentingnya keluarga dan peran orang-orang dalam lingkup keluarga. Hal ini dilakukan, guna membangun keluarga berintegritas tanpa korupsi. (***)
Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Lampung Selatan
512
Bandar Lampung
570
191
09-Jul-2025
196
09-Jul-2025
231
09-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia