SUKADANA (Lampungpro.co): Paguyuban Keluarga Korban Talang Sari Lampung (PK2TL) mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, agar segera menuntaskan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di wilayah Lampung Timur pada 7 Februari 1989.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad mengatakan, tuntutan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengecam kelalaian dan pengabaian negara, dalam menuntaskan peristiwa Talang Sari yang saat ini telah memasuki usia 36 tahun, namun tanpa ada ujung penyelesaian.
"Saat ini kami mendesak Presiden Prabowo, agar segera menyelesaikan kasus di Talang Sari, karena ini adalah kewajiban negara untuk menyelesaikannya," kata Edi Arsadad kepada Lampungpro.co, Selasa (11/2/2025).
Menurut Edi Arsadad, sejak dahulu hingga kini negara tidak pernah berubah, sehingga ia mendesak agar kasus pelanggaran berat HAM ini segera dilakukan penyelidikan.
SEBELUMNYA : Tegas, Keluarga Korban Kasus HAM di Talang Sari Lampung Timur Tolak Diselesaikan Lewat Non Yudisial
Hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, agar perkara tersebut bisa diadili di Pengadilan Ad Hoc, yang merujuk dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
PK2TL mendesak pemerintah, agar para keluarga korban bisa segera dipulihkan nama baiknya, karena hingga kini mereka masih terstigma dengan pandangan dan sebutan-sebutan negatif dari masyarakat.
"Sampai dengan hari ini, beberapa tanah milik warga dan keluarga korban Talang Sari yang dirampas secara paksa oleh aparat belum dikembalikan. Jadi kami menuntut ini agar segera diselesaikan," tegas Edi Arsadad.
Oleh karenanya, Edi mengharapkan Presiden Prabowo dan pemerintahannya, agar dapat segera menindaklanjuti pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumhya telah menegaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat salah satunya peristiwa Talang Sari, agar bisa segera diselesaikan.
Untuk memperingati 36 tahun peristiwa Talang Sari, sejumlah perwakilan keluarga korban sebelumnya sudah menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menyampaikan aspirasi kepada petugas pelayanan dan pengaduan agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
Saat aksi damai tersebut, para keluarga korban juga meminta Kejagung agar segera berkoordinasi lebih lanjut, kepada pihak Komnas HAM terkait rekomendasi yang sudah diserahkan.
Kemudian para keluarga korban Talang Sari juga mengikuti aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara, sebagai bentuk solidaritas yang memang sudah dilakukan secara rutin.
BACA JUGA : Kasus HAM Berat Diakui Presiden, Korban Talang Sari Lampung Timur Desak Kejagung Segera Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Nama Talang Sari diambil dari tempat kejadian disalah satu dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur, karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa orde baru.
Dari catatan Komnas HAM, peristiwa Talang Sari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan. Namun jumlah korban secara pasti, tidak diketahui hingga saat ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
717
Olahraga
12435
Tulang Bawang
9500
Bandar Lampung
5561
129
18-May-2025
126
18-May-2025
132
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia