Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkosa dan Bunuh Anak di Cianjur, Pelaku Buron Enam Bulan Lalu Ditembak saat Pulang ke Lampung
Lampungpro.co, 25-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2258

Share

Aparat Polres Cianjur menangkap buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di salah satu perkebunan di Lampung. [ANTARA]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia 8 tahun ditangkap aparat Polres Cianjur di sebuah perkebunan di Lampung. Tersangka pelaku kejahatan itu atas nama Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menembak Sapturi karena melawan saat hendak ditangkap di salah satu perkebunan di wilayah  Lampung. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan di semak pinggir pantai Agrabinta.

"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban. Kami sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya di wilayah hukum Lampung," kata AKP Tono seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (24/1/2024).

Petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung, setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tutur dia, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung. Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memperkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Di hadapan petugas Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari. DIa kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.

Setelah memperkosa korban bocah berusia 8 tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023. Seperti diberitakan Polres Cianjur, melakukan autopsi terhadap jenazah Susan (8) anak perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.

Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja, mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang. Sehingga minta dilakukan otopsi.

"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved