Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Permudah Akses Layanan Paspor Saat Weekend, Kantor Imigrasi Kalianda Luncurkan Program Paspor Simpatik dan Eazy Passport
Lampungpro.co, 10-Jan-2023

Febri Arianto 5357

Share

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulianto Bima Negara | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan, meluncurkan program Paspor Simpatik dan Eazy Passport. Hal itu dilakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat, agar bisa mengakses fasilitas dan pelayanan imigrasi.

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara mengatakan, masyarakat bisa mengakses layanan tersebut setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu). Selain itu, pihaknya juga memberikan layanan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat).

"Program Paspor Simpatik dan Eazy Passport itu dimulai sejak 7-25 Januari 2023. Paspor Simpatik merupakan layanan paspor yang dilakukan pada Sabtu-Minggu, dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan Kantor Imigrasi," kata Yulianto Bima Negara, Selasa (10/1/2023).

Layanan itu diberikan setelah mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, juga untuk memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan. Sementara layanan Eazy Passpor, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia Balita 0-5 tahun, Lansia usia 60 tahun ke atas, dan penyandang difabel.

"Tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Masyarakat bisa menikmati Layanan Paspor Simpatik dimulai pukul 08.00-12.00 WIB tiap akhir pekan," ujar Yulianto Bima Negara.

Layanan Paspor Simpatik, merupakan program yang memudahkan pembuatan paspor baru bagi masyarakat. Pemohon tak perlu mendaftar lagi, hanya perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kalianda, tanpa harus mendaftar terlebih dahulu.

Ada pun perbedaan layanan Paspor Simpatik dengan layanan pada hari biasa, hanya di pendaftaran. Masa jadi paspor yang dibuat, tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni tiga hari setelah pembayaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved