PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap spesialis pembobol kotak amal masjid di Pringsewu. Pelaku sempat beraksi di Masjid Al Bashar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14/1/22) dini hari pukul 03.00 WIB.
Aksinya terekam camera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berinisial GWN alias Minggu (45). Dia dibekuk polisi saat sedang berada di depan masjid Agung Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Minggu (23/1/22) malam pukul 20.30 WIB.
"Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat melakukan survei disalah satu masjid di Kecamatan Pagelaran. Masjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangan resminya di Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (24/1/20s2)
Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah masjid dan mushala di Pringsewu. Salah satunya Masjid Al Bashar, Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada Jumat (14/1/2022).
Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui lima kali mencuri uang dari dalam kotak amal yakni Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa, dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa. "Pelaku beraksi di lima TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," kata AKB Rio
Dari penangkapan pelaku, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah gunting baja, satu buah obeng, satu buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu. "Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada 2013," jelasnya.
Pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
27824
Pesawaran
3699
Lampung Selatan
3677
Kominfo Lampung
3603
Kominfo Lampung
3582
139
28-Apr-2025
121
28-Apr-2025
226
28-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia