Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Ditangkap Curi Ponsel, Pria Asal Pesawaran ini Berulah Lagi Curi Motor di Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 16-Sep-2024

Febri 112

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria buruh tani asal Gedong Tataan, Pesawaran berinisial AN (38), ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu pada Sabtu (14/9/2024) sore.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman mengatakan, AN yang juga seorang residivis itu, ditangkap setelah kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

"Pelaku AN kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK," kata Iptu Herman dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Pencurian ini terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap. Sebelum hilang, sepeda motor milik korban, Anggara (23) terparkir di ruang tengah rumahnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol jendela samping rumah korban untuk masuk, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di dalam.

"Pelaku berhasil dengan mudah membawa sepeda motor, karena kunci kontak kendaraan tersebut diletakkan di meja ruang tengah," ujar Iptu Herman.

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian Ponsel ini mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

"Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup, dimana sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Herman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved