Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Ditangkap Kasus Narkoba, Pria Asal Tulang Bawang Udik ini Diringkus Lagi saat Jual Sabu di Marga Kencana
Lampungpro.co, 08-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4643

Share

Pelaku SDR dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Terbukti jual narkoba resedivis berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022). Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram.

Kemudian satu buah handphone merk Oppo tipe A16 warna biru, satu buah handphone merek Nokia warna  biru dan satu sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka yang menjual sabu di dalam pengisian BBM Pertasop di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial E yang kini masuk daftar pencarian orang dengan harga Rp400 ribu " kata Iptu Yopi.

Ditambahkan Yopi, tersangka juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun," pungkas Kasat.(***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved