Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perusakan APK Yusuf Kohar Naik Tersangka, Kuasa Hukum Pelaku Ajukan Pra Peradilan ke Pengadilan
Lampungpro.co, 25-Nov-2020

Febri 892

Share

Kuasa Hukum Pelaku Saat Laporan Pra Peradilan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dikabarkan pelaku yang diketahui bernama Aman Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Atas hal ini, Tim Kuasa Hukum dari Aman Efendi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (25/11/2020).

Tim Kuasa Hukum tersangka Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam pra peradilan yang diajukan ini, terdapat beberapa poin diantaranya terkait formil yaitu prosedur penetapan cacat formil, yang diduga melanggar Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.

"Saat pemeriksaan, pihak terlapor ini tidak pernah didampingi oleh Penyidik dan Jaksa dari sentra gakkumdu Bandar Lampung. Ini menurut kami adalah merupakan suatu hal yang cacat hukum. Terkait materil alat bukti rekaman pengakuan Aman Efendi ada dibawah ancaman dan intimidasi, lalu direkam secara diam-diam," kata Alian Setiadi.

Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU-XIV/2016, yang menyatakan rekaman secara ilegal tak bisa dijadikan alat bukti. Artinya alat bukti ini harus dikesampingkan oleh penyidik kepolisian. Kemudian Aman ini korban kriminalisasi yang diintimidasi dan diancam.

"Pada rinsipnya, kami ingin Gakkumdu benar-benar menegakkan peraturan terkait pemilihan. Ini juga sebagai ajang koreksi, sehingga demkorasi di Bandar Lampung bisa berjalan tertib. Karena saat ini sedang bepropes, sehingga kami ajukan pra peradilan," ujar Alian Setiadi.

Sebelumnya pihak penasehat hukum para tersangka, sudah melaporkan balik Tim Yutuber ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2572/XI/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 23 November 2020. Ada pun laporan ini, berkaitan dengan indikasi adanya potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikannya. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22582


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved