PANARAGAN (Lampungpro.co): Dua wanita asal Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial SA (23) dan EN (23), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung pada Jumat (3/1/2025)
Kepala Satres Narkoba Polres Tubaba, AKP
Jefry Saifullah mengatakan, dua wanita tersebut, ditangkap lantaran kedapatan pesta narkotika dengan jenis pil ekstasi.
"Kedua pelaku ditangkap sedang berada di Jalan Poros Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tubaba, dengan barang bukti satu butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi," kata AKP Jefry Saifullah.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, di Jalan Poros Panaragan Jaya, sering ada transaksi narkotika.
"Dari hasil informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan," ujar AKP Jefry Syaifullah.
Selain ekstasi, polisi mengamankan barang bukti lainnya seperti selembar uang kertas pecahan Rp1.000, dua unit Ponsel, tas selempang, satu unit motor merk Honda BE 2432 QD beserta kunci kontak.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1734
Lampung Selatan
14364
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia