Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyegelan yang di pimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung beranggotakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
Ketua PHRI mengatakan ada beberapa tahapan pemberlakukan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin , seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda qdministratif. Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha. "Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.
BPD PHRI Lampung sebagai wadah satu-satunya industri hotel dan restoran, sangat konsen dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap ketaatan anggota mematuhi Peraturan yang ada. Seperti soal perizinan dan lain sebagainya. "Untuk diketahui pengajuan pendaftaran menjadi anggota PHRI atau memperpanjang keanggotan wajib melakukan submitted izin yang berlaku tiap tahun," ujar Dade. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia