BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyayangkan sikap Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP. Tindakan penyegelan yang dilakukan Tim Dinas PMPTSP terlalu prematur dilakukan, dengan tidak melakukan tahapan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
"Kita dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha. Tindakan qbuse of power ini sangat mencederai iklim berusaha dan berinvestasi khususnya di Provinsi Lampung," kata Ketua BPD PHRI Lampung H. Handitya Narapati SZP, dalam siaran pers, Kamis (26/10/2023).
Mangemen hotel Novotel Lampung beroperasi selama 14 tahun lebih dan selalu berusaha serta committed untuk mentaati seluruh peraturan dan perizinan yang berlaku. Baik itu yang bersumber dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan atau Peraturan Walikota.
Sebelumnya, Pemerintah meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan mulai diberlakukan pada awal 2022. OSS RBA mengacu pada KBLI 2020.
Namun managemen mengalami kesulitan melakukan submitted pada system OSS tersebut.
Pihak managemen bahkan meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP sebagai counsellor dan membantu managemen untuk melakukan migrasi tersebut namun tetap belum bisa dilakukan sampai dengan penyegelan tersebut terjadi. Anehnya, setelah penyegelan tersebut, hanya dibutuhkan dua hari saja untuk melakukan proses dimaksud dan semua bisa terbit sebagaimana yang diharapkan.
Menurut catatan BPD PHRI Lampung, sejak pemerintah meluncurkan OSS RBA tersebut, sosialisasi baru sekali dilakukan oleh Dinas PMPTSP yaitu pada pertengahan 2023 dan PHRI Lampung hadir pada saat itu. Sosialisasi tersebut menitik beratkan pada OSS usaha restoran, jasa boga, gelanggang arena dan hotel.
"Jika kita coba mengaitkan antara jadwal sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMPTSP yaitu pertengahan 2023 dan dimulainya proses migrasi KBLI ke KBLI OSS RBA yang dilakukan managemen Novotel Lampung pada Februari 2023, kita bisa menyimpulkan bahwa Hotel Novotel Lampung taat dan memiliki niat melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemui kendala yang belum dapat teratasi," kata Dade, sapaan akrabnya.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyegelan yang di pimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung beranggotakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
Ketua PHRI mengatakan ada beberapa tahapan pemberlakukan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin , seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda qdministratif. Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha. "Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.
BPD PHRI Lampung sebagai wadah satu-satunya industri hotel dan restoran, sangat konsen dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap ketaatan anggota mematuhi Peraturan yang ada. Seperti soal perizinan dan lain sebagainya. "Untuk diketahui pengajuan pendaftaran menjadi anggota PHRI atau memperpanjang keanggotan wajib melakukan submitted izin yang berlaku tiap tahun," ujar Dade. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tulang Bawang
804
Kominfo Lampung
623
188
03-Oct-2025
170
03-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia