Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilgub Lampung, Gugatan ke Arinal Kandas Indra Karyadi Lanjut ke PN
Lampungpro.co, 08-Jan-2018

Amiruddin Sormin 1299

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Indra Karyadi cs, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (8/1/2017) sore. Namun Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi bertekad melanjutkan gugatan pencabutan rekomendasi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang diusung Partai Golkar Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya kecewa dengan hasil putusan mahkamah partai ini. Sebab dalam fakta persidangan jelas terungkap penjaringan diakui termohon tidak dilakukan akibat tidak mengindahkan Juklak 06. Putusan ini membuktikan jargon Golkar bersih hanya pepesan kosong," kata Indra.

Dia mengatakan, semestinya Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bisa melihat persoalan penjaringan di Golkar Lampung dengan jernih. Sebab, Airlangga tidak tersangkut dengan proses yang dilalui sebelumnya. "Sayangnya Ketua Umum tak kuat menghadapi bisikan negatif dari elit Golkar. Dia masih kompromi dengan masa lalu," kata Indra.

Dalam persidangan Hakim Ketua Rudi Alfonso dalam pembacaan putusan mengatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan. Baik pemohon maupun termohon dianggap tidak memiliki alasan hukum.

Di sisi lain, Wiliyus Prayietno mantan ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Lampung tidak terlalu kaget dengan keputusan Mahkamah Partai. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sebenarnya upaya hukum di Mahkamah Partai hanya syarat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri.

"Percayalah selama belum ada kekuatan hukum tetap (incracht) pencalonan Arinal masih dianggap bermasalah dan masih ada celah hukum nanti untuk pembatalan SK Arinal ke depannya merupakan keniscayaan," kata Wiliyus.

Menanggapi hal ini, pengacara pemohon Antariksa SH mengaku heran. Menurutnya ada kejanggalan dan nuansa kepentingan politik tertentu dalam putusan ini. "Kalau tidak ada alasan hukum kenapa perkara ini diputus," ucap Antariksa. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved