JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada, Rabu (2/10/2019). Uji publik tersebut membahas dua Peraturan KPU (PKPU) revisi.
Pertama, PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam rancangan PKPU, khususnya PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Salah satu pasal rancangan PKPU tersebut melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Berikut uraiannya:
1. Melarang pemabuk, pezina, dan pejudi "nyalon"
Rancangan PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang syarat seseorang dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17588
Lampung Selatan
6176
Bandar Lampung
3605
Lampung Tengah
3506
1216
06-Apr-2025
594
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia