Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada 2020, KPU Larang Pezina, Pemabuk dan Pejudi Nyalon
Lampungpro.co, 03-Oct-2019

Erzal Syahreza 477

Share

Gedung KPU. | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pilkada, Rabu (2/10/2019). Uji publik tersebut membahas dua Peraturan KPU (PKPU) revisi.

Pertama, PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam rancangan PKPU, khususnya PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Salah satu pasal rancangan PKPU tersebut melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Berikut uraiannya:

1. Melarang pemabuk, pezina, dan pejudi "nyalon"

Rancangan PKPU Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang syarat seseorang dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17588


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved