Lalu ketahanan pangan dan pengembangan budaya atau pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan infrastruktur, dan utilitas dasar berbasis kewilayahan yang berwawasan lingkungan.
Kemudian ada juga penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan.
Terpisah, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menyebut, salah satu syarat pencalonan pada�Pilkada�2024 adalah mencantumkan naskah�visi misi�calon kepala daerah,�yang mengadopsi RPJP.
"Kami berharap, para calon kepala daerah bukan hanya membuat visi misi yang bagus di atas kertas, tapi harus mampu menjawab persoalan yang terjadi," sebut Dedy Triyadi.
Menurut Dedy, siapapun pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat, sudah bisa menawarkan visi dan misi, serta menjawab persoalan secara faktual.
"Contohnya persoalan Bandar Lampung yang kerap dijumpai terkait dengan fasilitas publik seperti sarana transportasi, maupun perekonomian dan lainnya," ujar Dedy Triyadi.
Dengan demikian, sehingga para calon kepala daerah kelak, harus bisa menjabarkan atau menjelaskan persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, dengan penyampaian visi misinya.
Oleh sebab itu, lanjut Dedy, penting menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan syarat pencalonan kepala daerah kepada partai politik (Parpol). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3777
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia