BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah. Dalam persidangan, Eva-Dedy dinyatakan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dengan ini memutuskan dan menyatakan terlapor (Eva-Dedy), terbukti secara sah melalukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian membatalkan pasangan calon 03 dan memerintahkan KPU, untuk membatalkan putusan pleno," kata Ketua Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah dalam persidangan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus yakni Ahmad Handoko mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Ia menilai upaya selama ini dalam proses persidangan TSM semuanya sudah dipertimbangkan majelis pemeriksa.
"Tuntutan kami juga dikabulkan, untuk mendiskualifikasikan paslon nomor 3. Kami juga sangat mengapresiasi majelis Bawaslu, karena mereka menegakkan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22 E prinsip Jurdil dan Luber," ujar Ahmad Handoko.
Setelah putusan ini, pihak kuasa hukum pelapor akan meminta putusan majelis hakim karena putusannya final terkait di Bawaslu Provinsi Lampung. Kuasa hukum pelapor setelah putusan ini, meminta KPU harus melakukan penetapan pendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva-Dedy. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia