Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Bandar Lampung, Bawaslu Lampung Putuskan Eva Dwiana-Dedy Didiskualifikasi
Lampungpro.co, 06-Jan-2021

Febri 22374

Share

Sidang Pilkada Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah. Dalam persidangan, Eva-Dedy dinyatakan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dengan ini memutuskan dan menyatakan terlapor (Eva-Dedy), terbukti secara sah melalukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian membatalkan pasangan calon 03 dan memerintahkan KPU, untuk membatalkan putusan pleno," kata Ketua Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah dalam persidangan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus yakni Ahmad Handoko mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Ia menilai upaya selama ini dalam proses persidangan TSM semuanya sudah dipertimbangkan majelis pemeriksa.

"Tuntutan kami juga dikabulkan, untuk mendiskualifikasikan paslon nomor 3. Kami juga sangat mengapresiasi majelis Bawaslu, karena mereka menegakkan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22 E prinsip Jurdil dan Luber," ujar Ahmad Handoko.

Setelah putusan ini, pihak kuasa hukum pelapor akan meminta putusan majelis hakim karena putusannya final terkait di Bawaslu Provinsi Lampung. Kuasa hukum pelapor setelah putusan ini, meminta KPU harus melakukan penetapan pendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva-Dedy. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved