MESUJI (Lampungpro.com): Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mesuji, Rabu 22/2/2017), berjalan tanpa saksi psangan calon nomor urut 1 Febrina-Adam. Baru berjalan 30 menit, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat, karena tidak diberi waktu banyak oleh KPU dan Panwas dalam pembacaan keberatan.
Sebelumnya, KPU hanya diberi dua menit dalam pembacaan keberatan. "Bila kami tidak diberikan waktu dalam membacakan keberatan, maka kami akan meninggalkan ruang rapat pleno ini," kata �Abdullah Sani, saksi dari PDI Perjuangan, seraya �meninggalkan ruang rapat.
Abdullah juga menjelaskan, penolakan rekapitulasi suara disebabkan karena status tersangka paslon Bupati Khamami dalam kasus kejahatan pemilu yang prosesnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Menggala. "Pemilukada tidak berlangsung secara demokrasi dan penuh nuansa kejahatan dan kecurangan," kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia