MESUJI (Lampungpro.com): Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mesuji, Rabu 22/2/2017), berjalan tanpa saksi psangan calon nomor urut 1 Febrina-Adam. Baru berjalan 30 menit, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat, karena tidak diberi waktu banyak oleh KPU dan Panwas dalam pembacaan keberatan.
Sebelumnya, KPU hanya diberi dua menit dalam pembacaan keberatan. "Bila kami tidak diberikan waktu dalam membacakan keberatan, maka kami akan meninggalkan ruang rapat pleno ini," kata Abdullah Sani, saksi dari PDI Perjuangan, seraya meninggalkan ruang rapat.
Abdullah juga menjelaskan, penolakan rekapitulasi suara disebabkan karena status tersangka paslon Bupati Khamami dalam kasus kejahatan pemilu yang prosesnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Menggala. "Pemilukada tidak berlangsung secara demokrasi dan penuh nuansa kejahatan dan kecurangan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, sehubungan dengan pertimbangan yuridis di atas maka pihaknya menolak untuk dilakukan penetapan perolehan suara. "Kami menolak penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Mesuji sampai dengan proses hukum dari paslon nomor urut dua saudara Khamami dapat dibuktikan di hadapan sidang pengadilan. Bahwa, yang bersangkutan benar-benar bersih dan terbebas dari kejahatan Pemilu, kata dia. (RIO/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6794
Honda
341
Lampung Raya
374
312
07-Jul-2025
1052
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia