Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Mesuji, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tinggalkan Pleno KPU
Lampungpro.co, 22-Feb-2017

Lukman Hakim 1313

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mesuji, Rabu 22/2/2017), berjalan tanpa saksi psangan calon nomor urut 1 Febrina-Adam. Baru berjalan 30 menit, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat, karena tidak diberi waktu banyak oleh KPU dan Panwas dalam pembacaan keberatan.

Sebelumnya, KPU hanya diberi dua menit dalam pembacaan keberatan. "Bila kami tidak diberikan waktu dalam membacakan keberatan, maka kami akan meninggalkan ruang rapat pleno ini," kata  Abdullah Sani, saksi dari PDI Perjuangan, seraya  meninggalkan ruang rapat.

Abdullah juga menjelaskan, penolakan rekapitulasi suara disebabkan karena status tersangka paslon Bupati Khamami dalam kasus kejahatan pemilu yang prosesnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Menggala. "Pemilukada tidak berlangsung secara demokrasi dan penuh nuansa kejahatan dan kecurangan," kata dia.

Untuk itu, kata dia, sehubungan dengan pertimbangan yuridis di atas maka pihaknya menolak untuk dilakukan penetapan perolehan suara. "Kami menolak penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Mesuji sampai dengan proses hukum dari paslon nomor urut dua saudara Khamami dapat dibuktikan di hadapan sidang pengadilan. Bahwa, yang bersangkutan benar-benar bersih dan terbebas dari kejahatan Pemilu, kata dia. (RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18642


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved