Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pilkada Mesuji, Saksi Paslon Nomor Urut 1 Tinggalkan Pleno KPU
Lampungpro.co, 22-Feb-2017

Lukman Hakim 1311

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Mesuji, Rabu 22/2/2017), berjalan tanpa saksi psangan calon nomor urut 1 Febrina-Adam. Baru berjalan 30 menit, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat, karena tidak diberi waktu banyak oleh KPU dan Panwas dalam pembacaan keberatan.

Sebelumnya, KPU hanya diberi dua menit dalam pembacaan keberatan. "Bila kami tidak diberikan waktu dalam membacakan keberatan, maka kami akan meninggalkan ruang rapat pleno ini," kata �Abdullah Sani, saksi dari PDI Perjuangan, seraya �meninggalkan ruang rapat.

Abdullah juga menjelaskan, penolakan rekapitulasi suara disebabkan karena status tersangka paslon Bupati Khamami dalam kasus kejahatan pemilu yang prosesnya tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Menggala. "Pemilukada tidak berlangsung secara demokrasi dan penuh nuansa kejahatan dan kecurangan," kata dia.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved