BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendeteksi banyak potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang dilakukan oleh para calon, terutama yang dilakukan oleh para kepala daerah yang saat ini sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pada saat tahapan masa pandemi Covid-19 kemarin, banyak ditemukan pelanggaran berupa bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah daerah, yang dipolitisasi oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali. Saat itu, pihaknya belum bisa eksekusi karena tahapannya sedang tidak aktif.
"Namun untuk saat ini sudah bisa dieksekusi, karena tahapan sudah berjalan. Dalam ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa, kepala daerah dilarang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan, setelah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Fatikathul Khoiriyah, Kamis (25/6/2020).
Menurut undang-undang tersebut, apabila Bawaslu mendapati terdapat kepala daerah yang terbukti melakukan politisasi bansos, maka diduga kuat melanggar pasal undang-undang tersebut. Adapun sanksi tegasnya, berupa pembatalan pasangan calon kalau dia mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.
"Maka kenapa dimusim pandemi Covid-19 ini, sejak awal kita memperingatkan ke mereka. Karena hal ini sebagai bagian upaya pencegahan yang dilakukan agar, tidak ada kepala daerah yang melakukan politisasi bansos pada saat kurun waktu tersebut," ujar Khoiriyah.
Disinggung mengenai netralitas aparatus sipil negara (ASN) dalam Pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini, Fatikathul Khoiriyah menyebutkan bahwasanya Pilkada kali ini akan ada berbagai tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Adapun tantangan tersebut, mulai dari politisasi bansos, netralitas ASN, politik uang, menurunnya partisipasi pemilih, kendala jaringan, dan lainnya.
"Maka kemudian yang dilakukan oleh Bawaslu adalah, melakukan koordinasi dengan stakeholder hingga melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Sehingga pada saatnya nanti, kita bisa melakukan penanganan jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan," jelas Khoir.
Adapun bentuk pengawasan kelebihan lainnya, Bawaslu Provinsi Lampung saat ini sedang mengoptimalkan dan memaksimalkan jaringan teknologi. Meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara langsung dilapangan. Hanya bedanya Bawaslu dalam melakukan tugasnya, lebih menggunakan protokol Covid-19 dan lebih memaksimalkan media teknologi. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25031
Bandar Lampung
7103
191
22-Apr-2025
272
22-Apr-2025
281
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia