Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pj Bupati Sulpakar Buka Konsultasi Publik KLHS Mesuji Tahun 2023
Lampungpro.co, 31-May-2023

Febri Arianto 6185

Share

Pj Bupati Mesuji Saat Membuka Konsultasi Publik KLHS | Lampungpro.co/Dok Kominfo

MESUJI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Mesuji melaksanakan kegiatan konsultasi publik pertama, terkait penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 di Ruang Rapat Tabek Oy Pemkab Mesuji, Selasa (30/5/2023).

Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar mengatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan program yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Hal itu juga telah diamanatkan, pemerintah untuk melakukan penyusunan KLHS yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.

"Kemudian dalam mewujudkannya, perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan, yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia, hingga kesetaraan guna mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup," kata Sulpakar.

Menurut Sulpakar, untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tentunya tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi tambah sulpakar dalam membuka acara tersebut.

"Semoga penyusunan dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD ini, dapat menghasilkan dokumen sesuai dengan kebijakan rencana dan program yang diharapkan untuk pembangunan berkelanjutan di Mesuji," ujar Sulpakar.

Selain itu, Sulpakar juga memberikan arahan kepada seluruh OPD dan tim konsultan, dalam hal ini Tim Penyusun KLHS dari Universitas Lampung, dan para tim yang tergabung dalam kelompok kerja penyusunan KLHS, untuk memaksimalkan kinerja dalam penyusunan dokumen KLHS tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved