Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PK Yusuf-Tulus Diregistrasi MA, KPU Siapkan Jawaban Kontra
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Febri 585

Share

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon pekara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama lima hari setelah putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU. Hal ini dilakukan sudah sesuai dan berdasarkan regulasi PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019.


Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung M. TIo Aliansyah mengatakan, berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kabupaten/kota segera menetapkan terpilih. Ada pun paling lama lima hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI.

"Untuk jadwal rapat pleno Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung akan dilaksanakan serentak. Hasil konsultasi dengan KPU RI, bahwa pelaksanaan pleno untuk tiga daerah yang sudah ada keputusan MK, dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU," kata M. Tio Aliansyah.

Terkait pekara sengketa KPU Pesisir Barat, hingga kini KPU masih menunggu jadwal dari panitera MK, untuk sidang hari terakhir tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Hal ini dilakuka, apakah Pesisir Barat masuk sidang dismisal atau tidak.

Sementara itu, mensikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo, KPU Bandar Lampung menghargai dan menghormati langkah hukum tersebut. KPU akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon, sebagaimana surat panitera muda TUN MA Nomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP)  tanggal 8 Februari 2021

"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA. Hal ini sudah sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU Bandar Lampung. Secara berjenjang, kami akan meminta pendampingan dan advokasi ke Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut," ungkap Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved