Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Dua Tahun, KPU RI Melawan dan Banding, ini Alasannya
Lampungpro.co, 02-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7091

Share

Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya. Ada pun berikut putusan lengkap PN Jakarta Pusat yakni.

 

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.


1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved