Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PNS Dilarang Like Medsos Capres, ini Aturan Bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN, dan Bawaslu
Lampungpro.co, 26-Sep-2023

Amiruddin Sormin 3499

Share

Ilustrasi Media Sosial - Kenapa PNS dilarang like medsos Capres (Freepik)

JAKARTA (Lampungpro.co): Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus dipatuhi. Ada pun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/9/2023).

Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermedia sosial menjelang Pilpres ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani lima pimpinan Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN, dan Bawaslu. Dalam SKB tersebut juga menyebutkan setiap PNS harus bijak bermedia sosial.

Terlebih lagi pada masa-masa menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 seperti ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan, dan like medsos capres-cawapres. Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang like medsos capres dan dilarang memposting, berkomentar, dan membagikan postingannya, mari simak penjelasannya. Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan, dan like medsos capres-cawapres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS netral dan professional. 

Selain itu, untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres berkualitas. Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini.  

Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara baik terbuka maupun tertutup. Sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.







5. Dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos .

Demikian ulasan mengenai mengenai kenapa PNS dilarang like medsos Capres dalam aturan SKB Nomor 2 Tahun 2022 lengkap dengan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat! (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ulil Azmi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved